Sumenep - RZ, warga Dusun Poran Lanjeng, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Sumenep, harus merasakan hidup di balik jeruji besi. Pemuda 28 tahun itu diduga sebagai pengguna narkoba. Bahkan tersangka diringkus selang beberapa menit setelah pesta sabu-sabu bersama temannya pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
RZ ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumahnya. Namun pelaku lain bernama Opek yang sebelumnya pesta narkoba bersama, sudah tak ada di tempat saat polisi melakukan penggerebekan.
"Kami mendapatkan laporan dan langsung ditindaklanjuti. Tersangka terbukti baru melakukan pesta sabu bersama temannya yang sudah tidak ada di lokasi saat penangkapan," ucap Kapolres Sumenep AKBP Eko Edo Satya didampingi Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (24/08/2022).
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Saat penggerebekan, tersangka mencoba menyembunyikan barang bukti. Sisa sabu ditutupi dengan kertas koran. Namun polisi tidak terkecoh dan menemukan empat plastik klip putih yang diduga sisa sabu-sabu seberat 0,55 gram.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan alat isap rakitan yang digunakannya. Polisi pun langsung menggelandang tersangka ke Mapolsek Kangean.
"Kami amankan empat plastik sisa pemakaian narkoba dan satu alat isap. Mereka baru selesai melakukan pesta sabu dan menutupi barang bukti dengan koran di rumahnya, " ucapnya.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan. Tersangka RZ masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara satu tersangka atas nama Opek masih dalam pengejaran. Akibat pembuatannya, RZ terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.