Sanksi Berat Menanti Eks Kapolsek Sukodono yang Nyabu Bareng 2 Anggotanya

Jumat, 26 Agu 2022 21:06 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Ilustrasi/jatimnow.com

Surabaya - Eks Kapolsek Sukodono, Polresta Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana yang nyabu bersama dua anggotanya, Aiptu YHP dan Aiptu BS segera menjalani sidang kode etik.

"Tadi, Tim Bidpropam telah melaksanakan gelar perkara, dan hasilnya bahwa ketiganya dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (26/8/2022) malam.

Menurut Dirmanto, dari hasil gelar perkara itu, selanjutnya sesuai mekanisme Perpol Nomor 7 Tahun 2022 akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju mekanisme sidang kode etik.

Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi di Kediri Digerebek saat Pesta Sabu

"Kami tegaskan lagi, bahwa ini merupakan perintah dari Bapak Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dan sesuai intruksi dari Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan kegiatan penegakan disiplin terhadap seluruh anggota," jelasnya.

Baca juga: 3 Pria di Probolinggo Digerebek Polisi saat Asyik Pesta Sabu

"Dan untuk sidang kode etik terhadap ketiganya akan dilakukan secepatnya. Saat ini, Tim Bidpropam masih terus melakukan pendalaman," tambah Dirmanto.

\

AKP I Ketut Agus Wardana bersama dua anggotanya itu digerebek Tim Bidpropam Polda Jatim pada Selasa (23/8/2022) dinihari. Tim ini menyita sabu habis pakai, korek api, sedotan pendek dan platik sisa sabu di salah satu ruangan di Mapolsek Sukodono.

Baca juga: Modus Pemuda di Madura Curi Motor Keluarga demi Sabu: Pelaku Menggandakan Kunci

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler