Surabaya - Aparat Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus sindikat pembajakan gula rafinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi sebanyak 30 ton. Tujuh tersangka diringkus. Yakni, AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40). Mereka merupakan warga Jawa Timur dan diamankan di tempat berbeda.
Kasubdit Penmas Polda Jatim AKBP Sinwan menjelaskan, pembajakan bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula rafinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton. Sedianya, gula dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk bernopol L 8875 UA.
"Sesuai jadwal, sopir beserta muatan gula refinasi sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum pada 12 Agustus 2022. Tapi sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi," terangnya, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Merasa curiga, PT Mahameru Lintas Abadi lantas mengecek GPS truk dan ternyata berada di wilayah Ngawi. Kemudian pada 18 Agustus 2022, PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk dibiarkan di tepi jalan dalam keadaan sudah tidak ada muatan.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
"Jadi gula sebanyak 30 ton tidak dikirim para tersangka, melainkan digelapkan," jelas Sinwan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, sindikat ini sudah merencanakan persekongkolan jahat dengan peran yang berbeda-beda. Otak pelakunya adalah AS.
Baca juga: Rakor Pengamanan Pilkada 2024 dengan Polda Jatim, Ini Pesan Pangdam Brawijaya
"Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi ini masih terus kami dalami lagi," tegasnya.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti 8 unit ponsel, 72 karung gula rafinasi, truk tronton merah bernopol L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp 21.345.000. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP tentang Penggelapan dan Penadahan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.