Petugas Bea Cukai Blitar Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Tulungagung

Kamis, 15 Sep 2022 16:17 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Petugas saat merazia rokok ilegal di Tulungagung.(Foto: Bea Cukai Blitar for jatimnow.com)

Tulungagung - Ribuan batang rokok berbagai macam merk tanpa pita cukai disita petugas kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar. Selama 3 hari, petugas melakukan razia gabungan di Tulungagung.

Razia melibatkan beberapa pihak seperti Satpol PP, Disperindag dan Disnakertrans. Hasilnya sebanyak 67 ribu batang rokok tanpa cukai disita petugas. Mereka juga membawa seorang sales yang mengedarkan rokok tanpa cukai di pasaran.

Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama Blitar Thomas Edi Purwanto mengatakan, operasi gabungan yang dilakukan selama 3 hari mulai Senin hingga Rabu menyasar sejumlah wilayah di Tulungagung. Di antaranya Kecamatan Pagerwojo, Rejotangan, Pakel dan Bandung.

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni

Hasil penyitaan terbesar dilakukan di wilayah Kecamatan Pakel dan Bandung. Petugas menggeldah rumah seorang sales di Desa Gombang, Kecamatan Pakel dan mendapati ribuan batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai resmi.

"Di Desa Gombang Kecamatan Pakel, kami dapati seorang sales berinisial A menyimpan ribuan batang rokok ilegal di rumahnya. Kemudian kami kembangan di toko yang dititipi oleh pelaku, yakni di wilayah Bandung, kami juga dapati ratusan batang rokok ilegal," ujarnya, Kamis (15/09/2022).

Baca juga: Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu

Menurut Thomas, pihaknya sebenarnya sudah lama melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Selama ini, pelaku mengedarkan rokok tanpa cukai di warung atau pasar di daerah pinggiran. Selanjutnya pelaku dengan barang bukti ribuan rokok tanpa pita cukai dibawa ke kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai pratama Tulungagung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

\

"Pelaku bersama barang buktinya sudah kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya.

Baca juga: Penyeludupan Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Surabaya, Rugikan Negara Rp1,2 M

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung Artista Nindya Putra menyampaikan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai berbunyi, barang siapa yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa pita cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 Tahun dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

"Karena ini ancamannya pidana atau denda, kami imbau kepada toko atau warung tidak menjual rokok ilegal dan apabila ada sales yang menawarkan atau menitipi jangan mau. Apabila masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal bisa melaporkan ke kantor bea cukai atau Satpol PP terdekat," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler