Jambret Kalung Nenek Penjual Cenil, Residivis asal Jombang Dihajar Massa

Senin, 19 Sep 2022 11:07 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan tersangka. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Supardi (42) warga Dusun Banjaranyar, RT 7, RW 1, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Peterongan, untuk yang kedua kalinya.

Supardi, ditangkap polisi, usai melakukan aksi penjambretan terhadap Kasiyam (60) penjual cenil, asal Dusun Temulawak, Desa Kebon Temu, Kecamatan Peterongan.

Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi menjelaskan pelaku diamankan polisi usai dihajar massa. Massa menghakimi pelaku usai mendengar teriakan dari korban.

Baca juga: 2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus

Dijelaskan Sujadi dalam menjalankan aksinya, pelaku ini awalnya keliling jalanan yang ada di wilayah Peterongan, setibanya di lokasi kejadian, pelaku selanjutnya berpura-pura menjadi pembeli pada korban.

"Tersangka ini berpura-pura beli cenil, kemudian kalung korban ditarik oleh pelaku," ungkap Sujadi pada sejumlah jurnalis, Senin (19/9/2022).

Usai mengetahui kalung emas seberat 12 gram miliknya dibawa pelaku, akhirnya korban berteriak minta tolong pada warga.

Baca juga: Wanita Bangkalan Dijambret di Jembatan Suramadu, Tas Berisi Uang Rp7 Juta Raib

"Korban yang embah-embah ini sempat menghadang sepeda motor milik pelaku, namun oleh pelaku korban ditendang, dan jatuh" bebernya.

\

Warga yang mendengar teriakkan korban, selanjutnya menghadang aksi kabur pelaku, dan pelaku akhirnya diamankan warga.

"Namun akhirnya embah-embah ini minta tolong warga dan pelaku akhirnya bisa tertangkap," tegasnya.

Baca juga: Viral, Bocah Bersepeda jadi Korban Jambret Kalung di Gedangan Sidoarjo

Masa yang geram akhirnya menghadiahi bogem mentah pada pelaku. Tak hanya itu, warga yang geram juga merusak kendaraan milik pelaku.

Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Peterongan. Pelaku dijerat polisi dengan pasal 365 ayat (1) KUHP. "Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, karena diikuti dengan kekerasan," katanya.

Sujadi menyebut, pelaku merupakan residivis atas kasus pembobolan toko di Peterongan. Pelaku baru keluar dari lapas.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler