Pemuda Madiun Bantu Hacker Bjorka, Klarifikasi Keterangan Orang Tuanya

Senin, 19 Sep 2022 13:56 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Madiun - Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda berusia 21 tahun ditetapkan tersangka karena memfasilitasi Bjorka.

Redaksi jatimnow.com berhasil bertemu MAH. Dia memang telah ditetapkan tersangka pada Jumat (16/9/2022). MAH justru berada di rumahnya.

“Saya memang tersangka. Disuruh wajib lapor pada Senin dan Kamis,” ujarnya di rumahnya, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Website KPU Dapat Ratusan Juta Serangan

Dia menjelaskan bahwa saat ditetapkan tersangka, dia dianggap menghilang atau dibawa ke Mabes Polri. Padahal saat itu, MAH mengaku hanya ke Mapolsek Dagangan untuk mengambil handphone.

Baca juga: Nomor Ponsel Wakil Ketua DPRD Lamongan Diretas, Pelaku Minta Rp3 Juta

Setelah itu, dia bermain ke rumah temannya. Pulang atau balik ke rumah pada malam hari.

\

“Orang tua saya ndak tahu. Makanya memberi informasi demikian (tidak ada di rumah),” tegasnya.

Baca juga: Peretasan Situs Pemerintah Jadi Judi Online Disebut Bisa Rusak Citra Indonesia

Sebelumnya, Agung menjual chanell telegram Bjorkanism tersebut. Tetapi tidak menyangka bahwa Channel dibeli Bjorka seharga US$100. Pembayaran dilakukanan melalui e-walet berupa Bitcoin.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Madiun

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler