Madiun - Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda berusia 21 tahun ditetapkan tersangka karena memfasilitasi Bjorka.
Redaksi jatimnow.com berhasil bertemu MAH. Dia memang telah ditetapkan tersangka pada Jumat (16/9/2022). MAH justru berada di rumahnya.
“Saya memang tersangka. Disuruh wajib lapor pada Senin dan Kamis,” ujarnya di rumahnya, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Praktisi Keamanan Siber asal Malang Ungkap Penyebab Akun Bisnis Hotel Diretas
Dia menjelaskan bahwa saat ditetapkan tersangka, dia dianggap menghilang atau dibawa ke Mabes Polri. Padahal saat itu, MAH mengaku hanya ke Mapolsek Dagangan untuk mengambil handphone.
Baca juga: Akun Bisnis Puluhan Hotel di Jember Diretas, Nomor WhatsApp Milik Hacker
Setelah itu, dia bermain ke rumah temannya. Pulang atau balik ke rumah pada malam hari.
“Orang tua saya ndak tahu. Makanya memberi informasi demikian (tidak ada di rumah),” tegasnya.
Baca juga: Ransomware Serang PDN, Ini Pesan Pakar Keamanan Siber ITS Surabaya
Sebelumnya, Agung menjual chanell telegram Bjorkanism tersebut. Tetapi tidak menyangka bahwa Channel dibeli Bjorka seharga US$100. Pembayaran dilakukanan melalui e-walet berupa Bitcoin.