Surabaya - Sebuah rumah di Jalan Balas Klumprik Gang Ngamarto, Surabaya digerebek polisi. Selain menangkap seorang pria berinisial MI, polisi juga menyita 10 klip sabu siap edar seberat 5,6 gram.
"Tersangka yang kami amankan ini merupakan kurir narkoba jenis sabu jaringan lapas. Dia merupakan target lama kami," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (20/9/2022).
Daniel menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Atas informasi itulah, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan hingga dapat mengidentifikasi pengedarnya.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Ketika keberadaan pengedar yang kesehariannya bekerja sebagai sopir barang itu diketahui, tim tersebut langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (22/8/2022) lalu.
"Ketika dipastikan ada di rumahnya, tim langsung menggerebek dan mengamankan tersangka. Kita juga lakukan penggeledahan," jelas Daniel.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Selain barang bukti sabu, tim itu juga menyita sebuah timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, buku rekapan seperti rumus bermain judi slot, kotak bekas lampu, uang tunai Rp1 juta dan handphone.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Dalam buku rekapan itu tersangka menuliskan seperti rumus slot, kita tengarai catatan tersebut merupakan berapa kali dia sudah edarkan dan melakukan ranjauan sabu itu," tegas Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Sementara dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika sabu itu merupakan titipan MNR, yang saat ini menghuni salah satu lapas. Barang itu didistribusikan secara ranjau sesuai arahan MNR.