jatimnow.com - MF (27), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, diamankan aparat kepolisian lantaran diduga melakukan penggelapan dana pemilik kos.
Modusnya, MF mengaku sebagai pemilik kos putri di Bukit Cemara Tujuh, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Saat ini, pelaku sedang dalam proses hukum di Mapolsek Dau. Ia diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah Handphone, 1 kartu ATM, dan sebagainya.
"Jadi pelaku mengaku bahwa dia pemiliknya. Sehingga para penghuni memberikan uang kepadanya. Nah, uang itu tidak disetor kepada pemiliknya atau terlapor," ujar Kapolsek Dau Kompol Triwik, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
Pelapor lalu mengecek langsung ke kos dan diketahui banyak kendaraan yang terparkir. Padahal MF menyampaikan kepada pemiliknya tidak ada yang kos.
"Dari penggelapan dana tersebut, pelapor mengaku merugi Rp200 juta. MF dijerat dengan pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP pidana tentang penggelapan," tutupnya.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan