Cleaning Servis Pengedar Sabu-sabu dan Ekstasi Diciduk Polisi

Jumat, 30 Sep 2022 14:23 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Cleaning servis pengedar narkoba.(Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Seorang cleaning service asal Jalan Bratang Gede, Surabaya, ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Pria berinisial WS (23) itu ditangkap aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya di kamar kosnya di Jalan Bratang Tangkis, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam penggerebekan, polisi menyita 7 poket sabu siap edar dengan berat total 2,24 gram dan 12 butir pil ekstasi, timbangan elektrik, skrop plastik, handphone.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timnya berhasil menyergap WS di rumah kosnya yang juga diduga sebagai safe housenya.

Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Saat penggerebekan, polisi sempat terkecoh. Pasalnya hampir tak ditemukan barang bukti. Namun berkat kejelian dan menyisir setiap sisi ruangan, akhirnya barang bukti tersebut berhasil ditemukan.

"Tersangka termasuk licin. Pasalnya barang bukti tersebut ditaruh di dalam dompet cokelat dan disimpan di dalam tas ransel anak-anak bergambar kartun," ujar Daniel Marunduri, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang terlarang didapatkannya dari pria berinisial SAM (DPO) dengan cara diranjau pada waktu dan tempat yang berbeda.

\

Dari kedua barang bukti tersebut, mereka terlebih dahulu meranjau pil ekstasi sebanyak 20 butir di daerah Kapas Madya, Tambaksari, Surabaya, Selasa (9/8/2022). Sepuluh hari kemudian atau Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 17.30 WIB, mereka berjanjian untuk meranjau sabu seberat 5 gram di jalan raya di daerah Kletek Sepanjang, Sidoarjo.

Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura

"Awalnya dia mendapatkan barang bukti dengan jumlah tersebut. Namun saat tim mengerebek hanya ditemukan sabu 2,24 gram sabu dan 12 butir ekstasi. Artinya WS sudah mengedarkan hampir 3 gram sabu dan 8 ekstasi," tukas Alumni Akpol 2004 itu.

Akibat ulahnya, cleaning servis berpawakan kurus itu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler