jatimnow.com - Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan menghentikan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke beberapa negara sementara waktu. Hal ini disampikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menghadiri dialog ketenagakerjaan di Tulungagung.
Terdapat 19 negara di kawasan Timur Tengah yang masuk daftar. Pihak kementerian masih melakukan kajian terhadap peraturan untuk pekerja migran di negara tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap PMI yang akan berangkat kerja di negara tujuan.
Afriansyah menyontohkan salah satu negara yang masuk dalam daftar ini adalah Arab Saudi. Pihak kementerian akan mengkaji beberapa kebijakan tentang pekerja migran di sana. Beberapa kasus banyak terjadi dan merugikan para pekerja migran.
Baca juga: 87 PMI asal Tulungagung Berangkat ke New Zeeland, Kerja di Kebun Apel
"Contohnya hukuman pancung, ini masih kami kaji peraturan di negara tersebut," ujarnya, Jumat (30/09/2022).
Baca juga: Lindungi Pekerja Migran asal Jember, Gus Fawait Siap Tuntaskan Perda PMI
Selain itu, terdapat beberapa negara yang sedang konflik seperti Yaman dan Libya masuk dalam daftar penghentian pengiriman PMI. Kementerian tidak ingin PMI terjebak dalam konflik. Langkah ini juga merupakan upaya antisipasi agar saat PMI kembali ke Tanah Air tidak menjadi radikal.
"Kami juga berusaha melindungi PMI agar tidak tercuci otak di luar negeri, " tuturnya.
Baca juga: Calon Pekerja Migran Sambat Dipersulit Disnaker Lamongan, Ini Pengakuannya
Arfiansyah juga mengungkapkan bahwa kasus PMI ilegal menjadi permasalahan yang rumit. Pihaknya mengimbau agar lembaga terkait untuk tidak memepermudah proses perizinan. Sehingga calon PMI yang mendapatkan hasutan jalur ilegal bisa dieleminasi.
“Kami hanya bisa mengeleminasi calo-calo pemberangkatan PMI melalui jalur ilegal. Tapi kami tidak bisa menghapus mereka,” pungkasnya.