jatimnow.com - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo membabat habis reklame di Jalan Urip Sumoharjo. Ini menyusul lokasi tersebut difungsikan sebagai pendestrian oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
“Kami mulai menurunkan beberapa papan reklame,” ujar Kepala Satpol PP Ponorogo Joni Widarto, Selasa (4/10/2022).
Penurunan papan reklame sudah melalui koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo. Pasalnya leading sektor yang menangani pendestrian adalah DPUPKP.
Baca juga: Resmi Pimpin DPD PKS Ponorogo, Ini Target Ribut Riyanto
“Reklame di atas trotoar, kami turunkan. Itu karena tidak berhasil dikomunikasikan dengan PU (DPUKP),” kata Joni.
Baca juga: Ketua DPRD Ponorogo Bakal Kawal 7 Tuntutan Mahasiswa untuk Pemerintah Pusat
Barang bukti reklame sudah dibawa ke kantor Satpol PP Ponorogo. Bagi yang merasa punya berniat akan mengambil, maka dipersilakan.
“Jika memang ada yang minta dipersilahkn asal membuat berita acara permintaan. Jadi tidak ada jualan gelap barang bukti,” tegasnya.
Baca juga: 7 Tuntutan Mahasiswa untuk Pemerintah Pusat saat Audiensi dengan DPRD Ponorogo
Reklame yang diturunkan itu sebagian sudah tidak berizin. Sebagian lagi, izinnya telah habis. Ada pula reklame yang dipasang di atas trotoar.
“Pedestrian dibangun, kemudian kalau dipasang silakan sesuai aturan,” pungkas Joni kepada media ketika ditemui di kantornya.