jatimnow.com - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo membabat habis reklame di Jalan Urip Sumoharjo. Ini menyusul lokasi tersebut difungsikan sebagai pendestrian oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
“Kami mulai menurunkan beberapa papan reklame,” ujar Kepala Satpol PP Ponorogo Joni Widarto, Selasa (4/10/2022).
Penurunan papan reklame sudah melalui koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo. Pasalnya leading sektor yang menangani pendestrian adalah DPUPKP.
Baca juga: “Gembok Katresnan”, Inovasi Desa Bringinan Ponorogo Tekan Angka Perceraian PMI
“Reklame di atas trotoar, kami turunkan. Itu karena tidak berhasil dikomunikasikan dengan PU (DPUKP),” kata Joni.
Baca juga: Liga Bola Basket Pelajar Piala Bupati Ponorogo 2025 Dibuka, Cari Bibit Atlet Muda
Barang bukti reklame sudah dibawa ke kantor Satpol PP Ponorogo. Bagi yang merasa punya berniat akan mengambil, maka dipersilakan.
“Jika memang ada yang minta dipersilahkn asal membuat berita acara permintaan. Jadi tidak ada jualan gelap barang bukti,” tegasnya.
Baca juga: PASI Ponorogo Raih Juara Umum II di Kejurnas Atletik Blitarian Open II 2025
Reklame yang diturunkan itu sebagian sudah tidak berizin. Sebagian lagi, izinnya telah habis. Ada pula reklame yang dipasang di atas trotoar.
“Pedestrian dibangun, kemudian kalau dipasang silakan sesuai aturan,” pungkas Joni kepada media ketika ditemui di kantornya.