Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Susu Formula

Sabtu, 08 Okt 2022 09:55 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Komplotan pencuri susu formula.(Foto: Mita Kusuma)

jatimnow.com - Sepak terjang komplotan spesialis pencurian susu berakhir ditangan anggota Satreskrim Polres Ponorogo. Para tersangka adalah I (38), DTI (36), RY (46), dan YDM (36).

“Mereka warga luar kota semua. Satu Gresik, tiga lainnya Surabaya. Melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Ponorogo,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Yudhi Kurnia, Sabtu (8/10/2022).

Dia menerangkan bahwa pada 27 September 2022, komplotan ini niat melakukan pencurian susu formula di Swalayan Maharani Jambon. Mereka pun berbagai peran dan tugas.

Baca juga: Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Akan tetapi aksi pencurian di Kecamatan Jambon itu akhir dari petualangan komplotan ini. Pasalnya, pemilik toko sudah mencurigai aksi komplotan dari luar kota ini.

“Mereka datang menggunakan mobil. Ada yang menunggu di mobil. Ada yang melihat situasi. Ada yang eksekusi mengambil susu formula,” kata AKP Nikolas.

Saat beraksi di Swalayan Maharani, pemilik toko sudah curiga. Tersangka RY dan YDM melarikan diri. Tetapi tersangka I belum melarikan diri.

“Yang tertinggal itu diserahkan kepada kami pihak kepolisian,” beber mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Berbekal satu orang sudah tertangkap, pihak kepolisian melakukan serangkaian pengejaran. Hingga bisa mengamankan tiga pelaku lainnya yang ditangkap saat kabur di Jalan Pulung-Sooko, Ponorogo.

\

“Setelah ditangkap, mereka rupanya juga melakukan aksi pencurian di dua tempat yang berbeda. Yakni di Qoni Gontor dan swalayan BMT Surya Mandiri.” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 43 susu formula berbagai merek dan ukuran, serta 2 potong baju dress lengan panjang yang dipakai tersangka YDM serta tersangka RY untuk menyembunyikan susu formula.

Baca juga: Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

“Sebelumnya mereka juga melakukan pencurian yang sama tetapi di kota lain. Susu formula yang dicurinya dijual di pasar di Surabaya,” terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler