jatimnow.com - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita rampung diperiksa sebagai tersangka atas tragedi kanjuruhan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Apakah petinggi LIB itu akan ditahan? Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
"Pemeriksaan ada 97 pertanyaan. Memang ini belum final ya. Artinya kami masih setiap saat bisa dipanggil untuk pemeriksaan tambahan lagi," ungkap Mustofa Abidin, salah satu kuasa hukum Akhmad Hadian kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (12/10/2022) malam.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
"Kami juga masih belum ada yang dilengkapi dokumen-dokumen terkait apa yang disampaikan dalam keterangan-keterangan tadi," tambahnya.
Menurut Mustofa, pemeriksaan terhadap kliennya secara formal. Yakni terkait tugas dan kewenangan Direksi PT LIB, juga hubungan hukum LIB dengan PSSI dan brosdcast panpel.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
Sementara untuk barang bukti apa saja yang diminta penyidik, pihaknya mengatakan ada. Namun belum semua dan masih dikumpulkan, seperti dokumen.
"Yang pasti ada. Tapi belum semua, masih kami kumpulkan dokumen-dokumen itu. Sebenarnya terkait legalitas PT LIB. Terus ada juga terkait dengan perjanjian-perjanjian pihak lain," jelasnya.
"Tapi kami masih belum bisa memberikan. Semua terserah dari pihak penyidik kapan kita akan dipanggil lagi," sambung Mustofa.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Soal rekomendasi waktu, ia mengatakan bahwa semua sudah dilakukan.
"Artinya sudah ada permohonan Keberatan. LIB juga sudah menjawab dan rekomendasi sudah dikeluarkan. Keamanan juga sudah kita sampaikan objektif dalam pemeriksaan kali ini," pungkasnya.