jatimnow.com – Lagi, warga luar kota tertangkap tangan mengkonsumsi jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pacitan. Adalah AS (32) warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
AS yang sehari-hari menjadi pengamen itu tidak bisa mengelak ketika anggota Sat Resnarkoba menggerebeknya di tempat karaoke kafe Minang di Kecamatan Pacitan Kota. "Jadi, tersangka asyik karaoke dengan dua pemandu lagu," kata Kapolres Pacitan, AKBP Setyo K Heriyatno kepada jatimnow.com, Kamis (8/3/2018).
AKBP Setyo menjelaskan, tersangka tidak bisa menghindari. Karena selain tertangkap basah, hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif mengkonsumsi sabu-sabu.
Baca juga: Polda Jatim Razia Hiburan Malam Surabaya, 20 Pengunjung Positif Narkotika
"Positif mengandung metamfetamina. Dan saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu di dalam rokok tersangka," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menggeledah penginapannya di Hotel Hello Teleng Ria. Di penginapannya itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lain, yaitu bong, pipet, korek dan 1 paket sisa guna sabu didalam rokok LA menthol warna putih.
Bahkan, polisi juga menemukan paket sabu sebesar 0.23 gr dan paket sabu sisa penggunaan sebesar 0.22 gr.
Baca juga: Polres Lamongan Bekuk Pengedar Sabu di Warung Kopi Tambakrigadung Tikung
"Keterangannya sih memakai saat di penginapan. Hanya coba-coba. Tapi ya tertangkap basah. Ini masih pengembangaan," ujar AKBP Setyo.
Sementara untuk dua pemandu lagu yang saat bersamanya dibebaskan. Pasalnya, kedua pemandu lagu tersebut tidak positif mengkonsumsi barang haram tersebut.
Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Lamongan Tes Urine LC dan Pengunjung
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto