jatimnow.com - Pengunjung pasar di Jalan Prabowo Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya tiba-tiba geger. Pasalnya, salah seorang pemilik lapak yang berjualan daging gerebek lantaran terlibat peredaran sabu-sabu.
Dari penggerebekan itu polisi mengamankan seorang pria berinisial MB (26) warga Jalan Wonosari Surabaya itu merupakan juragan daging di salah satu lapak di pasar tersebut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sabu itu dilakukan setelah ia dan timnya mendapatkan informasi masyarakat.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Kami sergap pelaku saat berdagang di pasar tersebut. Pelaku ini merupakan target operasi kami," ungkap Daniel, Senin (17/10/2022).
Pengerebekan yang dilakukan Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, Senin 12 September 2022 lalu.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 33 poket sabu dengan berat total 87,74 gram, 6 butir pil ekstasi warna hijau, dua yah timbangan elektrik.
"Selain barang bukti tersebut tim kami juga menyita alat hisap atau bong. Barang bukti itu diduga kuat untuk mengonsumsi sabu yang dilakukan oleh pelaku," jelas Alumni Akpol tahun 2004 ini.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika barang bukti tersebut didapatkan atau disuplai oleh seseorang berinisial SL (DPO).
"Dia mengaku jika berhasil menjual atau mengedarkan barang bukti tersebut dia dijanjikan mendapatkan upah. Namun kasus ini akan kita kembangkan untuk menangkap DPO tersebut," tegas Daniel.