jatimnow - Sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian pengedar narkoba di Jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya digerebek polisi.
Penggerebekan itu dilakukan Satresnakoba Polrestabes Surabaya sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (14/9/2022).
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pemuda berinisial BOF (20) dan menyita bukti 10 poket dengan berat total 4,99 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp650 ribu dan sebuah ponsel.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
"Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku celana milik tersangka," ujar Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, Rabu (19/10/2022).
Alumni Akpol tahun 2004 itu mengatakan jika penangkapan pemuda berambut gondrong yang kesehariannya sebagai kuli serabutan. Selanjutnya petugas mendapat laporan dan informasi masyarakat.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
"Informasi yang kami dapat, terdapat salah satu rumah di Balas Klumprik Wiyung Surabaya, yang diduga menjual narkotika jenis sabu," bebernya.
Sementara itu dari hasil interogasi tersangka BOF mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang bernama MAD (DPO) pada Senin (12/9/2022), sekitar pukul 11.00 WIB. Narkoba itu diantar ke rumah tersangka di Jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
"Ia mengaku transaksi itu telah dilakukan sebanyak dua kali, dengan niatan dijual kembali dengan kemasan per satu gram dengan tujan mendapatkan keuntungan," ungkapnya.
Atas perbuatannya BOF dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.