Pengeroyokan Pemuda di Sidoarjo hingga Tewas Dipicu Pesta Miras Pelaku

Kamis, 20 Okt 2022 18:34 WIB
Reporter :
Zainul Fajar
Barang bukti kasus pengeroyokan pemuda hingga tewas dibeber di Mapolresta Sidoarjo (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satu pemuda yang terlibat pengeroyokan dan pemukulan terhadap AS (18), pemuda asal Buduran, Sidoarjo hingga tewas, ditangkap.

Pemuda itu berinisial RA (17). Dia ditangkap anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut, satu pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Desa Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo Kota.

Baca juga: 9 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Kamboja Surabaya Diringkus, 5 DPO

"Jadi pelaku RA malam itu sedang minum minuman keras (miras) bersama pelaku B alias O (18) yang saat ini masih buron dan beberapa teman lainnya termasuk PR (18). Tapi PR ini dipaksa minum miras, tapi ndak mau. Akhirnya PR menelepon korban agar dijemput," terang Kusumo, Kamis (20/10/2022).

Kusumo menambahkan, korban lalu menuju lokasi ditemani rekannya berinisial ABM (18), warga Banjarkemantren, Buduran pada Minggu (8/10/2022) dini hari. Sampai di lokasi, pelaku RA tersinggung karena merasa telah ditunjuk-tunjuk oleh korban.

Baca juga: 5 Fakta Tawuran di Wonokusumo Surabaya yang Tewaskan 1 Orang

"Adu mulut antara korban dan pelaku terjadi. Setelahnya korban bersama saksi langsung bergegas pergi, tetapi dikejar oleh pelaku," tambahnya.

\

Korban dan temannya yang hendak menyelamatkan diri terkejar oleh pelaku. Motor korban ditendang pelaku hingga jatuh. Saat korban terjatuh, pelaku memukuli wajah dan kepala korban dengan tangan kosong serta paving.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku lalu kabur. PR yang masih ketakutan akhirnya menghubungi salah satu kerabat korban. Tak berselang lama, kerabat korban mendatangi lokasi kejadian dan membawanya pulang ke rumah.

Baca juga: Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari

"Korban AS meninggal dunia pada Kamis (13/10/2022) di RSUD Sidoarjo. Untuk korban ABM mengalami luka," jelas Kusumo.

Kini pelaku RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara. Sementara pelaku B alias O hingga saat ini masih diburu.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler