jatimnow.com - Aparat Satreskrim Polres Tulungagung terus melakukan pemeriksaan kasus temuan bayi di toilet Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora). Polisi telah menetapkan tersangka yang berstatus pelajar dan berusia di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat membuang bayinya karena malu dan takut. Bayi perempuan yang dibuang itu merupakan hasil hubungan dengan pacarnya.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, selama ini tersangka menyembunyikan kehamilannya dari orang lain. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap pacar tersangka untuk dimintai keterangan.
"Pacarnya masih kami cari karena kabur," ujarnya, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Fakta-fakta Bayi Perempuan Dibuang di Atap Rumah Warga Surabaya, Dijaga Kucing!
Saat kejadian, tersangka diketahui sedang praktik kerja di sekitar Kantor Dispendikpora Tulungagung. Korban lalu masuk ke toilet kantor tersebut karena mengalami kontraksi. Setelah melahirkan, bayi berjenis kelamin perempuan ini lalu dimasukkan ke tangki closet dan ditinggal pergi. Karena masih berusia di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca juga: Warga Wonocolo Sidoarjo Temukan Bayi Laki-laki di Rumah Kosong
"Proses hukum tetap berjalan seperti biasa dan nanti akan menggunakan sistem peradilan anak," terangnya.
Sebelumnya bayi perempuan ditemukan tewas dalam sebuah tangki kloset di Kantor Dispendikpora Tulungagung, Rabu (19/10/2022). Dari rekaman kamera CCTV, polisi berhasil mengungkap identitas tersangka yang masih berusia 16 tahun dan merupakan pelajar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku malu dan takut karena melahirkan di luar pernikahan. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Orang Tua Pembuang Jasad Bayi di Sukowati Kapas Bojonegoro