jatimnow.com - Tiga orang diamankan polisi setelah mencuri kabel listrik milik sebuah perusahaan perkapalan di Kecamatan Paciran, Lamongan. Total kerugian ditaksir Rp170 juta.
Ketiganya ditetapkan tersangka yakni, KR (22), AS (21) keduanya warga Dusun Larangan, Desa Delegan, Panceng, Gresik, dan FH (35) warga Desa Sendangrejo, Ngimbang, Lamongan
Tersangka KR dan AS diduga orang suruhan FH. Sedangkan FH sebagai otak pencurian yang merupakan seorang sekuriti di pabrik tersebut.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Anton Krisbiantoro mengatakan ketiganya telah mengakui perbuatanya. Barang curian berupa Kabel ukuran 300 mm dengan panjang 100 meter, kabel sorkon dengan panjang 25 meter, kabel ukuran 70 mm dengan panjang 50 meter, dan misbar 5 lempeng.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
"Kejadian bermula saat salah satu pekerja melihat ada perangkat kabel listrik di salah satu tempat perusahaan hilang, pada 3 Oktober lalu," ungkapnya, Senin (24/10/2022).
Dua hari pencarian, ternyata kabel tersebut dinyatakan hilang, dan oleh pihak perusahaan langsung melaporkan perkara ini ke Pihak kepolisian setempat.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
"Oleh Polres Paciran akhirnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada para saksi. Alhasil merujuk ke 3 nama dan ketiganya mengakui perbuatan pencurian tersebut," ulasnya.
Polisi menyita barang bukti gembok, kabel bekas potongan, mur-baut, kulit kabel yang sudah terbelah, tas ransel warna coklat, cutter berwarna merah, sepeda motor Supra Fit tanpa Nopol. Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.