jatimnow.com - Warga Jalan Bulak Banteng Wetan, Kenjeran Surabaya berinisial MI (32) ini memiliki akal bulus. Betapa tidak, ia memiliki bisnis yang melanggar hukum.
Bisnis yang dijalankan adalah menjual narkoba jenis sabu-sabu. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memasukkan narkoba ke dalam boneka.
Tak pelak, ia digerebek Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah rumah Jalan Morokrembangan kota setempat.
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Dalam penggeledahan itu polisi menemukan boneka beruang berwana pink dan putih. Di dalam boneka itu terselip 11 poket sabu siap edar seberat 2,56 gram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di sekitar Krembangan.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke tersangka.
"Kami grebek dia di rumah kontrakannya yang digunakannya sebagai safe house," ujar Daniel Marunduri. Senin (24/10/2022).
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Alumni Akpol 2004 ini menambahkan bahwa hasil interogasi tersangka mengaku jika sabu itu dibelinya dari seseorang di daerah Sawah Pulo Surabaya. Adapun transaksi yang dilakukan dengan cara ketemu langsung.
"Awalnya dia membeli satu paket besar, yang kemudian dibagi menjadi puluhan poket. Sementara 11 poket ini merupakan sisa yang belum sempat diedarkan," ungkapnya.