Penjual Burung Ini Nyambi Edarkan Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 29 Okt 2022 12:24 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Penjual burung nyambi edarkan narkoba.(Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Seorang penjual burung berinisial DSY asal Jalan Banyu Urip Wetan, Surabaya, ditangkap polisi setelah terbukti nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Pria berusia 38 tahun itu ditangkap aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (3/10/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya saat menunggu pelanggannya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan kasus bermula adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kami berhasil menyergap tersangka saat berada di rumah kos yang dihuninya," terang Daniel, Sabtu (29/10/2022).

Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita 6,46 gram sabu, 5 butir pil ekstasi warna hijau seberat 2,22 gram, uang tunai Rp300 ribu, timbangan elektrik, buku rekapan, dan dua unit ponsel.

Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

"Barang bukti berupa sabu itu sudah dikemas menjadi 15 poket yang siap diedarkan di kawasan Surabaya," ungkapnya.

\

Dari hasil interogasi, DSY mengaku barang bukti tersebut disuplai seseorang bernama Lento (DPO) pada Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 17.00 wib.

Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura

"Barang bukti itu diranjau di tempat sampah depan apotek, Jalan Perak Barat, Surabaya," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler