Lima Pasutri di Ponorogo Bersaing Jadi Kepala Desa, Memang Boleh?

Kamis, 03 Nov 2022 10:12 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani (Dwiyono for jatimnow.com)

jatimnow.com - Ada hal menarik dalam kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) di Ponorogo. Hajatan yang akan diselenggarakan serentak pada 22 November itu cukup unik.

Setidaknya ada lima pasangan suami istri (pasutri) yang ngebet jadi kepala desa. Mana saja?

“Ada lima desa yang bakal calon kepala desa diisi pasutri,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Pria Bersenpi dan Sajam saat ke TPS Bangkalan, Polisi: Motifnya Jaga Diri

Ia menyebut kelima bacakades yang diisi pasutri adalah Desa Bungkal, Desa Bedi Wetan Kecamatan Bungkal, Desa Paringan Kecamatan Jenangan, Desa Tugurejo Kecamatan Slahung dan Desa Menang Kecamatan Jambon.

Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Pulangkan Salah Satu Pria Pembawa Senpi di TPS Bangkalan

Menurutnya, secara aturan bacakades pasutri memang diperbolehkan. Aturan lain Pilkades tidak ada yang boleh calon tunggal.

\

“Yang pasutri itu, mayoritas merupakan petahana. Ada tiga petahana yang mencalonkan diri bersama dalam Pilkades,” katanya.

Baca juga: Pria Pembawa Senpi ke TPS di Bangkalan, Diduga Mantan Kades

Anik mengungkapkan bahwa keikutsertaan suami atau istri dalam kontestasi pilkades sudah melalui pertimbangan. Masalah lain diperbolehkannya suami-istri selama memenuhi persyaratan yang diajukan di tingkat desa

“Sengaja dibuat seperti itu atau tidak, itu sudah melalui pertimbangan di tingkat desa,” tandasnya

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler