jatimnow.com - Pria berinisial AS (19), warga Desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dibekuk kepolisian. Ia merupakan spesialis pelaku pembobolan rumah kosong.
Dia ditangkap petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Kromengan dan Resmob Polres Malang di depan SPBU Desa/Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jumat (12/11/2022).
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyatakan tak butuh waktu lama membekuk pelaku.
Baca juga: Polres Malang Bantu Prasarana UMKM Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Di mana penangkapan itu setelah pelaku membobol rumah ES (39), warga Jalan Raya Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang pada pukul 8.00 WIB, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Polisi Bongkar Produsen Minyakita Palsu di Malang, Cek Sebelum Membeli
“Pelaku memang spesialis rumah kosong dan cukup meresahkan. Jadi setelah mendapat laporan petugas mendatangi TKP dan melakukan pengejaran,” katanya, Minggu (13/11/2022).
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti (BB), uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan dua handphone.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Arak Trobas di Malang, Produksi Sebulan Capai 500 Liter
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya.