jatimnow.com - Usai ditangkap polisi, Winarto alias Ciwik, pemulung yang mencuri anak kambing di Blitar kini mendekam di Tahanan Mapolsek Lodoyo Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (2/8/2018)
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, pelaku juga pernah terlibat kasus tindak pidana pencurian. Pelaku pernah ditangkap polisi atas kasus pencurian kabel listrik di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
"Iya pak, dulu saya pernah ditangkap di daerah Ponggok. Mencuri Kabel Listrik Pak," kata Ciwik kepada Polisi, Kamis (02/08/2018).
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Ciwik mengaku, alasan dirinya mencuri kambing untuk dijual. Uang hasil pendapatan kambing tersebut akan digunakan untuk membeli seragam bagi anaknya yang masih sekolah.
Kondisi rumah yang sepi di siang bolong, serta melihat Anakan kambing berada diluar rumah membuat pelaku spontan mencurinya.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Sementara itu, Kapolsek Lodoyo Barat AKP Sapto Rahmadi menyebut, sebelum dicuri, pelaku dan korban sempat berpapasan di sekitar rumahnya. Korban awalnya tak curiga, namun setelah mengecek ke kandang, barulah ia sadar, dua ekor Anakan kambing jenis Etawa miliknya sudah amblas.
"Korban bilang mau cari apa, pelaku njawab mau merosot. Setelah itu pergi. Nah baru beberapa saat kemudian dicek dikandang, kambingnya sudah ndak ada. Baru kemudian pelaku berhasil ditangkap," pungkasnya.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Kini, pelaku harus merasakan dinginnya jeruji tahanan akibat ulahnya. Dia diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto