jatimnow.com - Perkara kasus pencabulan yang melibatkan AH, oknum jaksa yang berdinas di Kejari Bojonegoro bakal disidangkan ke meja hijau.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan berkas penyidikannya ke PN Jombang.
"Untuk berkasnya per hari ini kita limpahkan ke pengadilan," terangnya, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Jaksa Cabul Divonis 8 Tahun, Ini Tanggapan Kejari Jombang
Ia menjelaskan usai dilimpahkan, AH masih harus menunggu beberapa hari sebelum adanya penetapan dari pengadilan untuk menjalani persidangan.
"Biasanya nanti tujuh hari, sudah akan ada keputusan kapan mulai disidangkan, dan siapa majelisnya," paparnya.
Baca juga: Oknum Jaksa Cabul Bojonegoro Akui Semua Perbuatannya di Jombang
Untuk proses persidangan AH, Firdaus mengaku telah menunjuk lima jaksa untuk menjadi JPU dalam kasus ini.
"Mulai Kasi Intelejen, Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan saya, sebagai ketuanya," tegasnya.
Baca juga: Sidang Perdana Oknum Jaksa Cabul Bojonegoro Digelar Tertutup di PN Jombang
Ia menjelaskan jika dakwaan kepada AH telah selesai disusun. Nantinya, ia akan didakwa dengan pasal berlapis, yakni 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 juncto PERPPU nomor 1 tahun 2016 juncto pasal 76 E Uu 35 tahun 2014 juncto UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Kita berupaya maksimal untuk dakwaannya nanti," pungkasnya.