jatimnow.com - Berniat ingin cepat kaya, seorang pengangguran berinisial YP warga Jalan Bulak Sari, Kecamatan Semampir, Surabaya malah ditangkap polisi. Pasalnya pria 36 tahun itu mengedarkan sabu.
Dia ditangkap oleh timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya saat mengambil ranjauan sabu di depan sebuah ruko di Jalan Ngagel, kota setempat sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (10/10/2022).
"Saat diamankan, tim kami juga berhasil menyita 8 poket sabu siap edar dengan berat total 3,28 gram, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp450 ribu," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Alumni Akpol tahun 2004 itu mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah timnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran Narkoba di wilayah Surabaya.
Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke tersangka YP.
"Setelah beberapa hari melakukan pengintaian tim kami akhirnya bisa berhasil menyergapnya di lokasi tersebut. Saat itu dia sedang mengambil sebuah paket berisi sabu," urainya.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Sementara itu dari hasil introgasi tersangka SP mendapatkan dari seorang pria bernama Ali yang saat ini tengah dilakukan pengejaran.
"Selain barang bukti tersebut didapatkan dengan cara ranjau, kadang pula dia mengambil langsung di Desa Alang Bangkalan," bebernya.
Daniel menambahkan selain bisnis terlarang yang dijalankan tersangka ini berlangsung cukup lama. Terbukti dari pengakuannya dia telah bertransaksi dengan DPO tersebut sebanyak 7 kali.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
"Dengan intensitas sebulan 2 kali. Sebelum tertangkap tersangka ini berkulakan 15 paket, yang sudah diedarkan 7 paket sedangkan 8 yang kami sita merupakan sisa yang belum sempat teredarkan," bebernya.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.