jatimnow.com - Mohamad Hendri Efendi (21) seorang supeltas asal Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, dijerat polisi dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Efendi alias Pek ini telah melakukan penusukan terhadap Samuji (43) seorang pemulung asal Desa Banjardowo.
Pelaku menggunakan pisau dapur yang ia ambil dari rumahnya untuk menusuk Sumadi yang telah membuatnya sakit hati.
Baca juga: Pria di Panti Jember Tusuk 2 Temannya, 1 Orang Tewas
Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo, menjelaskan pelaku dengan korban ini saling kenal. Lantaran mereka berdua merupakan tetangga desa. Sehingga untuk melakukan aksinya, pelaku sempat minum minuman keras.
"Dia (pelaku) habis minum minuman keras. Tapi keterangan dia (pelaku) cuman sedikit, mungkin karena itu," ungkapnya, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Warga Lebak Timur Surabaya Ditusuk Depan Anaknya, Polisi Buru Pelaku
Lebih lanjut Soesilo menjelaskan penusukan ini terjadi di sebuah warung yang ada di Desa Banjardowo, tempat pelaku ditegur korban saat hendak menabrak anak kecil.
"Kejadiannya jam 18.00 sore, TKP-nya itu di warung di Banjardowo, sedangkan rumah pelaku ini di Plosogeneng. Rumahnya ini perbatasan Desa," tegasnya.
Sementara itu, Kades Banjardowo Syamsudin Arief menjelaskan korban penusukan supeltas kini sudah membaik kondisinya.
Baca juga: Incar Hattrick, Ayah Tusuk Anak Tiri, Beri Edukasi Kesehatan Reproduksi
"Korban setelah kejadian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Islam, terus malamnya langsung pulang," tegasnya.
Arief menyebut korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.