jatimnow.com - Seorang pemuda asal Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Teguh alias TP (26) diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Ia ditangkap karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Petugas mengamankan pelaku saat berada di rumahnya, Rabu (16/11/2022).
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama menjelaskan info awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi
“Kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Usai kita kantongi identitasnya, kami lakukan penangkapan. Saat digeledah dalam tas pelaku ditemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 101,62 gram dan satu HP,” katanya, Senin (21/11/2022).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Sopir Truk Kabur ke Lippo Plaza Sidoarjo saat Dihentikan Polisi, Ternyata Bawa Ini
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan atau maksimal 20 tahun,” tutupnya.