jatimnow.com - Seorang perawat makam di TPU Keputih, Surabaya berinisial AA (30) ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya setelah terbukti nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pria berusia 30 tahun warga Jalan Keputih Tegal Timur Baru, Surabaya itu ditangkap di rumahnya Selasa (18/10/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita 11 poket sabu siap edar dengan total berat 4,03 gram.
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
"Saat penggeledahan ditemukan barang bukti dibungkus potongan sedotan. Barang itu ditemukan di dalam tas selempang milik tersangka yang ada di dalam rumah," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (25/11/2022).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti diedarkan atas suruhan Totok, yang kini dalam pengejaran. Ditambahkan Daniel, peredaran narkoba itu atas kendali pria yang ia kenal bernama Totok.
"Tersangka ini mengaku sabu tersebut milik Totok, dan bertemu saat pengiriman," jelas alumni Akpol tahun 2004.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Daniel menambahkan barang bukti tersebut selalu dibawa tersangka di dalam tas dengan upaya sewaktu-waktu ada pembeli.
Sementara pelaku sengaja mengedarkan barang terlarang itu karena dijanjikan mendapat upah jika sabu tersebut habis terjual semua.
"Baru sehari pelaku mendapat kiriman, kami sudah menangkap. Sementara sabu itu sudah dalam kemasan poket, dan memiliki berat 0,4-0,3 gram," katanya.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Penangkapan tersangka ini bermula saat polisi mendapat informasi ada pengedar sabu yang juga bekerja sebagai perawat makam.
Polisi mencari ke tempat kerja tersangka namun tidak ditemukan, hingga akhirnya tersangka digerebek di rumahnya.
"Kami amankan saat hendak mengedarkan sabu," ujarnya.