jatimnow.com - WE (39), warga Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dijebloskan ke sel tahanan Polsek Jombang Kota, lantaran menggelapkan uang koperasi, tempatnya bekerja.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo menjelaskan, aksi tersangka terbongkar usai pihak koperasi memeriksa berkas pengajuan hutang yang dibawa tersangka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika 47 nota bukti pinjaman adalah fiktif.
"Salah satu karyawan melaporkan atas kejadian diduga tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa uang titipan pembayaran angsuran dari nasabah dan uang hasil dari pengajuan pinjaman nasabah fiktif," ungkap Soesilo, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Wanita di Tulungagung Terjerat Pinjol Nekat Gondol Uang Perusahaan
Dia menyebut, peristiwa penggelapan uang ini berawal saat tersangka bersama dengan saksi, serta kasir koperasi melakukan pengecekan keuangan pembukuan atas nama tersangka.
"Dari pengecekan ternyata, ditemukan selisih angsuran. Kemudian pelapor bersama saksi melakukan pengecekan ke nasabah. Nasabah ternyata sudah tidak melakukan pinjaman, tapi diajukan pinjaman lagi oleh tersangka tanpa sepengetahuan nasabah dan uangnya di pakai untuk kepentingan pribadi," beber Soesilo.
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Pegawai Koperasi di Bojonegoro Dipolisikan
Atas temuan itu, pihak koperasi beberapa kali menghubungi tersangka, untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Bukannya menyelesaikan, tersangka justru memilih kabur.
"Tersangka ini malah kabur tidak pernah masuk kerja. Selanjutnya pada Jumat, 24 November 2022 sekira jam 01.00 WIB, pelapor mendatangi Polsek Jombang untuk melaporkan atas kejadian itu," jelasnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Tersangka Penggelapan Uang Kos Ratusan Juta Rupiah
Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jombang Kota akhirnya mengamankan tersangka pada Jumat (2/12/2022).
"Atas kejadian itu, pihak koperasi telah mengalami kerugian sebesar Rp19 juta," tandas Soesilo.