Penerima Sarung Berisi Pil Koplo di Kediri Dikenal Guru Ngaji Warga Binaan

Jumat, 09 Des 2022 09:57 WIB
Reporter :
Yanuar Dedy
Petugas Lapas Kediri menunjukkan foto barang bukti paket sarung berisi narkoba. (Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com – Kasus paket sarung dan Al-Quran berisi narkoba di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas 2A Kediri masih terus didalami polisi. Idris, nama yang dituju dalam paket sekaligus warga binaan lapas, kini telah dijebloskan ke sel khusus.

Ada yang menarik dari kasus ini. Idris selama ini dikenal sebagai guru ngajinya warga binaan di Lapas Kediri. Ustaz demikian ia biasa dipanggil oleh warga binaan, rutin memberikan tambahan ilmu agama untuk narapidana di sana.

“Ia ngajar ngaji di dalam (penjara), panggilannya ustaz Idris,” kata Kepala Lapas M Hanafi, Jumat, (9/12/2022).

Baca juga: Serahkan Sertifikat PTSL di 2 Desa, Pemkab Kediri Beri 3 Pesan Penting

Petugas layanan jaga awalnya tak curiga dengan kiriman paket YN (38) warga Kelurahan Ngronggo Kota Kediri untuk mantan suaminya. Terlebih 12 sarung dan Al-Quran yang dikirim dalam kondisi masih terbungkus plastik toko.

Terlebih dengan keseharian Idris selama empat tahun terakhir ini, petugas tak menaruh curiga terhadap paket tersebut.

Baca juga: Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…

“Itu seolah-olah memang nggak ada rekayasa, bungkusnya rapi sekali kayak baru beli di toko dan bermerk, tadinya kita nggak curiga,” tambahnya.

\

Ternyata saat dibuka petugas mendapati bungkusan berisi total 1.526 butir pil dobel L diletakkan pada tiga lipatan sarung, serta tiga unit ponsel dan layar HP di masing-masing empat sarung lain.

Sebelumnya paket pegawai honorer di salah satu rumah sakit umum daerah di Kota Kediri tersebut dicurigai saat melewati X-Ray. Petugas melakukan pengecekan hingga empat kali sebelum akhirnya memutuskan membukanya.

Baca juga: Pemotor Arogan Tantang Duel Perwira Polisi di Kediri, Ngaku Anak Letkol

Untuk diketahui, Idris merupakan mantan suami YN telah dua kali dihukum atas penyalahgunaan narkoba. Pada hukuman kali ini ia divonis enam tahun penjara, serta telah menjalani hukuman selama empat tahun.

Atas peristiwa ini, Idris kini dijebloskan ke sel khusus. Sementara YN mantan istrinya masih terus menjalani pemeriksaan di Polres Kediri.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler