jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, meraih penghargaan Anugerah Meritokrasi ASN tahun 2022 kategori Baik.
Anugerah itu tidak lepas dari kemampuan pemkab mengatur dan mengelola (manajemen) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkesempatan memberikan anugerah tersebut kepada Pemkab Jombang yang terus berkomitmen melakukan perbaikan dalam manajemen ASN.
Baca juga: Pj Bupati Jombang Sugiat Kawal Gerakan Bangga Produk Lokal
Piagam penghargaan diberikan oleh Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto kepada Wakil Bupati Jombang Sumrambah pada acara Anugerah Meritokrasi, yakni penyerahan hasil penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN kepada instansi pemerintah Kategori Sangat Baik dan Baik, di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.
Wakil Bupati Jombang Sumrambah menjelaskan, anugerah meritokrasi adalah apresiasi dan terima kasih atas komitmen dan dukungan dalam optimalisasi dan akselerasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah.
"Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang telah menetapkan sasaran Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintah sebagai sebuah Arah Kebijakan dan Strategi Nasional, yang salah satu indikatornya adalah persentase instansi pemerintah dengan Indeks Sistem Merit Kategori "Baik" dan "Sangat Baik"," ungkapnya, Jumat (9/12/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan atas mama Pemkab Jombang, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua dan anggota KASN yang telah menilai baik kinerja Pemkab Jombang terkait pelaksanaan Sistem Merit selama tahun 2021.
Baca juga: Pesan Pj Bupati Jombang Sugiat pada Purna PNS, Pengabdian Tak Mengenal Akhir
"Penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh pejabat dan ASN Pemkab Jombang dalam Implementasi Sistem Merit, sehingga Pemkab Jombang dapat meraih penghargaan ini. Semoga apresiasi ini akan semakin memotivasi para ASN di lingkup Pemkab Jombang untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih profesional," terangnya.
"Anugerah ini sekaligus menjadi indikator bahwa proses reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jombang yang sudah terukur dan mendapat kategori "Baik" harus terus dibenahi agar menjadi "Sangat Baik"," sambungnya.
Ia menjelaskan, kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, secara adil dan wajar tanpa diskriminasi, menjadi pilar sistem merit di Kabupaten Jombang.
"Dengan Sistem Merit, pemerintah daerah dapat merekrut ASN yang profesional dan berintegritas serta menempatkan pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN, memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik, dan tindakan kesewenang- wenangan, serta mengelola ASN secara efektif dan efisien," bebernya.
Baca juga: Melihat Upaya Pemkab Jombang Tingkatkan Produksi Durian Bido Wonosalam
Ia menyebut, sedikitnya ada delapan aspek yang menjadi kriteria penilaian mandiri sistem merit pada Aplikasi SIPINTER.
"Di antaranya Perencanaan kebutuhan Pegawai, Pengadaan, Pembinaan Karir dan Peningkatan Kompetensi, Mutasi, Rotasi dan Promosi, Pengelolaan Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, Perlindungan serta sistem Pendukung," pungkasnya.