jatimnow.com - Jumlah pelajar dan mahasiswa yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Oktober hingga November 2022 di Surabaya tercatat meningkat.
Berdasarkan catatan Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya, pada Oktober 2022 ada 7 korban kecelakaan, baik itu meninggal dunia, luka ringan dan luka berat dari kelompok mahasiswa. Angka itu meningkat menjadi 17 orang pada November 2022.
Sementara di kelompok pelajar, untuk Oktober 2022 terdapat 15 orang korban dan pada November 2022 meningkat menjadi 24 orang.
Baca juga: Duka Kecelakaan di Malam Hellowen, Herlina: Andai Surabaya seperti Korea
"Dari jumlah korban kecelakaan tersebut, ada tiga mahasiswa yang meninggal di bulan November. Sementara dari kelompok pelajar ada satu orang yang jadi korban jiwa di bulan November," terang Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman pada Rabu (7/12/2022) lalu.
Bila dirinci, usia korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di bulan November 2022 yaitu umur 0-16 tahun 1 orang, 17-20 tahun 2 orang dan 21-30 tahun 3 orang.
"Ini sangat menjadi kekhawatiran. Kalau tidak melibatkan seluruh komponen, baik sekolah maupun keluarga, akan sulit karena pemahaman tertib berlalu lintas adalah kebiasaan yang harus dibangun dan dibiasakan untuk menciptakan keselamatan," ungkap Alumni Akpol 2005 itu.
Sementara berdasarkan data kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), ada peningkatan besar jumlah korban kecelakaan yang tidak memiliki SIM. Pada Oktober 2022, ada 77 korban kecelakaan yang tidak memiliki SIM. Angka itu meningkat menjadi 97 orang di bulan November 2022.
Baca juga: Pria Mabuk asal Sumenep Tabrak Warung di Surabaya, 2 Pengunjung Tewas
"Kalau kita lihat korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Oktober yang tidak memiliki SIM dengan bulan November ada peningkatan hampir 26 persen. Ada tren yang tidak punya SIM sudah mulai berani berkendara di jalan, padahal belum tentu dia memiliki kompetensi berkendara," terang Arif.
Terkait analisa faktor penyebab kecelakaan, Arif menyebut ada beragam pemicu di antaranya akibat melanggar traffic light, melawan arus, trek-trekan, berkendara dengan kecepatan tinggi hingga menyebabkan kecelakaan fatal.
Sementara pada Desember 2022, juga terjadi kecelakaan dengan korban neninggal seorang pelajar bernama Rocky Steven Apriano (13). Kecelakaan tunggal itu terjadi di Jalan Pasar Kembang, sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (6/12/2022).
"Kami turut prihatin adanya kejadian kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur. Ini pelajaran bagi kita semua, bagi orang tua maupun anak-anak lainnya," tutur Arif.
Baca juga: Gadis asal Gresik Selamat dari Maut Meski Terhimpit di Kolong Bus
Menurutnya, anak usia 13 tahun belum memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalanan, karena dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
"Kami mengimbau kepada para orangtua, agar dapat mengawasi putra atau putrinya yang belum cukup umur atau tidak memenuhi persyaratan maupun peraturan yang berlaku. Tolong, jangan memberikan kemudahan kepada anaknya mengendarai kendaraan bermotor," ungkapnya.
Dia mengajak orangtua dan seluruh komponen masyarakat, baik pihak sekolah dan lainnya untuk turut meminilisir korban kecelakaan lalu lintas serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).