Rugikan Negara Rp1,4 M, Pegawai Kemenag Kota Pasuruan Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 16 Des 2022 16:26 WIB
Reporter :
Moch Rois
SF, Perencana Pembangunan Kantor Kemenag Kota Pasuruan saat hendak dijebloskan ke penjara oleh kejaksaan (Foto: Kumas Kajari Kota Pasuruan)

jatimnow.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) kota setempat.

Oknum ASN Kemenag Kota Pasuruan berinisial SF itu dijebloskan ke Lapas Klas II Pasuruan pada Kamis (15/12/2022).

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, SF dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan melakukan penyimpangan dalam pengajuan permohonan fasilitasi Kredit ASN.

Baca juga: Jember Peringati HSN 2024, Santoso: Santri Harus Jelas Masa Depannya

"Modus korupsi yang dilakukan SF ini memalsukan tanda tangan specimen Kepala Kemenag untuk kredit fiktif pinjaman ASN di Bank Jatim, hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah," jelas Wahyu, Jumat (16/12/2022).

Wahyu membeberkan jika dalam kasus tersebut terdapat 16 ASN Kemenag yang dirugikan. Mereka semua adalah kawan-kawan kerja SF.

Tanpa sepengetahuan para korban, identitas dan tanda tangan mereka dipalsukan SF untuk diajukan sebagai nasabah debitur pinjaman kredit ASN di Bank Jatim. Sebagai dokumen penguat pengajuan kredit pinjaman, tersangka SF juga memalsukan tanda tangan Kepala Kemenag Kota Pasuruan.

Hasilnya, modus itu berhasil mengelabui Bank Jatim dan SF menikmati sendiri uang miliaran rupiah tersebut.

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Jember

"Di hadapan petugas Bank Jatim, tersangka kadang mengaku dirinya sebagai Bendahara, Kasubag TU, dan bagian keuangan di Kantor Kemenag. Padahal, jabatan SF adalah Perencana Pembangunan," bebernya.

\

Dari hasil penyidikan, terungkap SF melakukan aksi tersebut sejak Tahun 2017 sampai 2019. Hal yang membuat aksi itu berjalan mulus dan tidak ada orang yang mengetahui, itu dikarenakan 16 pegawai Kemenag yang identitas dan tanda tangannya dipalsukan oleh SF, semuanya tidak mempunyai pinjaman di Bank Jatim.

Atas sebab itu, proses pencairan menjadi semakin mudah.

Baca juga: Kebakaran di Ponpes Lirboyo Kediri, Kemenag Salurkan Bantuan Rp650 Juta

Namun aksi SF akhirnya terkuak, ketika SF tidak mampu membayar angsuran pinjaman di Bank Jatim, hingga sampai terjadi kredit macet.

Kejari Kota Pasuruan yang mengendus kasus itu, langsung memeriksa SF, 16 pegawai dan Kepala Kemenag Kota Pasuruan. Setelah SF diperiksa dua kali, SF langsung ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara.

"Kasus ini terungkap setelah SF tidak mampu membayar cicilan angsuran pinjaman, hingga terjadi kredit macet. Dari kredit macet itu keuangan negara dirugikan mencapai Rp1,4 miliar. Untuk saat ini, kasus ini masih akan kami kembangkan," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler