Diduga Cemarkan Bau Tak Sedap, 2 Dokter di Surabaya Digugat Tetangga Rp1 M

Selasa, 20 Des 2022 18:03 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Tim kuasa hukum dr. Michael Lawanto dan dr. Farrah Raktion saat menunjukkan berkas dugaan pencemaran bau tak sedap. (foto: Zain Ahmad/jatimnow.com).

jatimnow.com - Seorang dokter yang tinggal di Perumahan kawasan Jalan Dukuh Kupang, Surabaya bersama istrinya digugat tetangganya soal dugaan pencemaran bau tidak sedap. Gugatan senilai Rp1 miliar itu diduga akibat usaha pemprosesan makanan olahan ayam milik sang dokter.

Gugatan ini sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun tidak dapat diterima majelis hakim karena kabur atau obscuur libel.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan jika gugatan itu dilayangkan Henry Yusup, tetangga dari dr. Michael Lawanto dan dr. Farrah Raktion.

Baca juga: Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta

"Gugatannya bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima, karena materi gugatan dianggap tidak jelas alias kabur," ungkap Bayu Santoso dan Hari Abriyono, kuasa hukum dr. Michael Lawanto kepada wartawan, Selasa (20/12/22).

Bayu menjelaskan bahwa Henry Yusup merupakan tetangga sebelah rumah tergugat I yang merupakan developer dan tergugat II, dr. Michael. Sedangkan dr. Farrah Raktion yang merupakan istri dr Michael adalah tergugat III.

Bayu mengatakan jika duduk perkara ini terkait tuduhan dugaan pencemaran bau tidak sedap dan tepung yang berserakan. Hal ini diakibatkan dari usaha pemrosesan makanan olahan ayam, jamur dan tahu crispy milik dr. Michael Lawanto dan dr. Farrah Raktion.

"Tetapi, dalam gugatannya, penggugat yaitu Henry Yusup menggugat klien kami dengan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didaftarkan dengan register No Perkara 866/Pdt.G/2022/PN.Sby di PN Surabaya yaitu atas dugaan atas ahli fungsi atas rumah tinggal menjadi tempat usaha pemrosesan makanan olahan ayam, jamur, dan tahu crispy," jelasnya.

"Di sisi lain, pihak Henry Yusup juga menggugat tergugat I selaku developer dengan dasar perjanjian," tambah Bayu.

Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat

Sedangkan terkait dengan hasil putusan sidang, di mana majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut memutus dengan Putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima atau N.O (niet ontvankelijke verklaard).

\

Di mana pertimbangan hukum dasar putusan mejalis hakim adalah gugatan penggugat dinilai telah disusun secara gabungan kumulatif. Yakni gabungan kumulatif subjeknya dan kumulatif objeknya.

"Terkait gabungan subyek adalah adanya beberapa pihak di dalam gugatan. Mejalis hakim juga menilai adanya gabungan komulatif objeknya gugatan kepada tergugat I yang didasari dari suatu perikatan perjanjian dan gugatan kepada klien kami tergugat II dan III dengan dalil ahli fungsi rumah tinggal berdasarkan pasal 653, 655, 671 KUHperdata dan pasal 56 undang-undang No 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan kawasan permunkiman," papar Bayu.

Ia melanjutkan bahwa majelis hakim menilai gugatan penggugat kabur (obscuur libel). Serta, pertimbangan hakim lainnya bila suatu gugatan yang didasari dari Suatu Perikatan/ Perjanjian, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan perikatan atau perjanjian adalah wanprestasi, maka sudah sepatutnya gugatan ini adalah terkait wanprestasi.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka, Begini Perannya

"Jadi mejalis hakim menilai ada beberapa eksepsi dari tergugat yang dinilai tidak dapat diterima, yaitu gugatan kabur, dan permasalahan hukum yang didasari dari perjanjian, maka masalah ini harusnya ada wanprestasi. Tetapi walaupun ada beberapa eksepsi dari tergugat yang diterima, majelis hakim menimbang di dalam putusannya cukup mengambil salah satu eksepsi dari tergugat untuk dijadikan putusan untuk memutus perkara ini," tegasnya.

Ditambahkan Bayu bahwa perkara yang berkaitan dengan klinik kecantikan Dr.MF Beauty Skin milik dr. Michael bukan permasalahan hukum, namun lebih kepada person to person.

Diketahui, bahwa Henry Yusup dan dr. Michael Lawanto adalah tetangga yang rumahnya bersebelahan. Sehingga, perkara ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan klinik kecantikan Dr.MF Beauty Skin.

Terpisah, kuasa hukum Henry Yusep, yakni Geigiansyah Aulia Putra saat dikonfirmasi terkait perkara tersebut hingga kini belum memberi respons.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler