jatimnow.com - Polisi membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu dengan modus nyeleneh. Yakni dikemas menggunakan bungkus teh dan diedarkan di Surabaya.
Pengungkapan itu dibongkar Satnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menangkap pria berinisial MR. Ia merupakan warga Jalan Sidotopo yang diketahui bandar sabu.
Pria 40 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai pekerja serabutan itu ditangkap di rumahnya, Kamis (10/11/2022), sekitar pukul 23.45 WIB.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
“Kami menemukan 26 poket sabu siap edar dengan berat total 5,73 gram. Selain itu, juga ditemukan ponsel, uang tunai Rp2 juta, bungkus teh, kartu ATM, dan tiga plastik klip bertuliskan (100, 150, 200)," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (20/12/2022).
Alumni Akpol tahun 2004 itu menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut seorang bandar narkoba yang kerap mengedarkan dagangannya di sekitar tempat tinggalnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timnya menyergap MR di rumahnya.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
"Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan di sebuah lipatan selembar sarung yang berada di dalam rumahnya,” lanjutnya.
Daniel menambahkan dalam penangkapan tersebut, timnya sempat mengalami kendala. Sebab pelaku yang sudah lama diincar ini berusaha kabur.
"Saat ditangkap dan hendak digeledah, tersangka sempat mengelak dan hendak melarikan diri. Namun saat itu petugas di lapangan lebih sigap dan langsung memborgol tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Dari hasil interogasi, MR mengaku bahwa sudah tujuh kali membeli sabu dari seseorang bernama Ali yang saat ini dalam pengejaran.
"Ia sudah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali. Sementara proses pemesanan itu kadang diantarkan Ali ke rumah MR," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.