jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek rumah pengedar narkoba di Jalan Karang Menjangan, Surabaya. Dalam penggeledahan, disita sabu hingga pil ekstasi.
Pengedar itu berinisial JA (27). Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita satu pipet kaca, timbangan elektrik, plastik klip kecil hingga handphone.
"Yang bersangkutan ini merupakan target operasi (TO) kami. Darinya kami sita sabu seberat 2,12 gram dan pil ekstasi cokelat berbentuk segitiga berlogo kuda seberat 3,39 gram," jelas Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Kamis (29/11/2022).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Hendro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang masuk jika di kawasan Karang Menjengan dan sekitarnya kerap terjadi transaksi narkoba.
Atas informasi itu, tim lantas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pengedarnya.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Kami lakukan penyelidikan sekitar hampir seminggu. Kemudian dapat kami ketahui tempat tinggalnya. Di situ langsung kami lakukan penggerebekan," jelas Hendro.
Saat digerebek, tersangka JA sedang menimbang sabu dan pil ekstasi itu menjadi paket-paket kecil. Dia akhirnya tak dapat mengelak. Bersama barang bukti langsung dibawa ke mapolres.
Kepada penyidik, JA mengaku sudah hampir satu tahun menjadi pengedar. Selama itu, ia dipasok seorang bandar yang disebut berinisial ELG dari kawasan Madura.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Sementara untuk sasaran pelanggan, JA tidak memilih. Jika ada yang membeli dan dirasa aman, langsung diladenin.
"Tapi pengakuannya hanya di kalangannya aja. Saat ini kasusnya masih kembangkan untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya," tegas Hendro.