jatimnow.com - Seorang pria berinisial SA asal Socah, Bangkalan, Madura ini menyerah ketika polisi menggerebeknya saat berada di parkiran hotel di Jalan Taman Apsari, Surabaya.
Saat digerebek pria 30 tahun itu terbukti membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang berada di dalam mobilnya.
Polisi menyita dua poket sabu dengan berat total 2,20 gram yang disimpannya dalam bungkus rokok bekas yang dibawa tersangka.
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Selain itu juga menemukan sebuah bungkus rokok bekas yang berisi dua butir pil ekstasi warna coklat berlogo Ferrari di dashboard mobilnya.
"Tersangka SA ini merupakan target operasi yang telah diintai oleh tim kami yang telah lama. Dan akhirnya dia berhasil kita tangkap ketika hendak transaksi dengan seseorang di sekitar lokasi tersebut," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (1/1/2023).
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Alumni Akpol tahun 2004 ini menambahkan dari hasil interogasi SA mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibelinya dari seorang pria berinisial IP (DPO) dengan cara bertemu secara langsung.
"Setelah membayar lunas semuanya, dia berniat akan menjualnya kembali dua butir ekstasi dan 1 gram sabu dengan niatan mendapatkan keuntungan," bebernya
Dia menambahkan setengah dari total sabu yang telah dibelinya itu juga akan digunakannya sendiri.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
"Sedangkan sabu yang satu poket lagi hendak digunakan sendiri. Artinya pelaku ini selain juga pengedar juga merupakan pemakai sabu," terangnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.