jatimnow.com - Penemuan mayat pria berbaju merah di Sedati, Sidoarjo akhirnya tertangkap. Polresta Sidoarjo mengungkap temuan tersebut sebagai akibat dari aksi pembunuhan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pengungkapan pembunuhan tersebut butuh waktu lima jam.
Di mana pihak kepolisian menangkap AY alias B (20) yang tak lain pelaku pembunuhan, yang tinggal di Desa Pepe, Kecamatan Sedati. Adapun korbannya adalah D (21), yang tak lain warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati.
"Pelaku setelah melakukan pembunuhan kabur ke rumah budenya, di Desa Pepe," kata Kusumo, Jumat (6/1/2023).
Ia menambahkan jika pelaku ditangkap pada hari Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, atau 5 jam setelah petugas mendatangi lokasi kejadian.
"Waktu kita tangkap, pelaku sempat bersembunyi di dalam lemari," imbuhnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dengan mendekam di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo. Ia diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, subsidair Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penemuan Mayat Pria Berbaju Merah, Pelaku Sembunyi di Lemari
Jumat, 06 Jan 2023 13:46 WIB
Reporter :
Zainul Fajar
Zainul Fajar
Berita Sidoarjo
Eyelink Foundation & BSI Maslahat Gelar Operasi Katarak di Sidoarjo
Indah Kurnia: Makan Bergizi Gratis Harus Libatkan Petani Sidoarjo
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sidoarjo Perkuat Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan & Debitur
Marinir Sisihkan Gaji, Prajurit Yonif 1 Bagi Takjil di Jalan Juanda
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Buruh Konstruksi Sidoarjo Bebas Risiko Kerja
Berita Terbaru
Persebaya Surabaya Gagal Menang Lawan Persib Bandung di Gelora Bung Tomo
Angin Kencang, 1 Pekerja yang Tergantung di Gondola Pakuwon Indah Surabaya Tewas
Gugatan Pada Ponpes Raudlatul Banin Wal Banat Dinilai Potensi Langgar HAM
Saat Langit Timur Tengah Memanas, Jemaah Umrah Indonesia Kena Getahnya
Senator Lia Istifhama Soroti Janggalnya Gugatan Ponpes Raudlatul Banin Wal Banat
Tretan JatimNow