Duhkah, Lagi-lagi Pesilat Bocil Diamankan Polres Tulungagung

Kamis, 12 Jan 2023 16:26 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Tersangka saat diperiksa Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra. (foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung tak pandang bulu menangani kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota perguruan silat. Kali ini Polres Tulungagung mengamankan tujuh anggota perguruan pencak silat.

Penangkapan ini dilakukan menyusul aksi penganiayaan di Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang beberapa waktu lalu. Ironisnya, dari tujuh pelaku ini tiga di antaranya masih berusia dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (3/01/2023) lalu. Korban berinisial RAK (17) saat kejadian diketahui sedang mengenakan atribut dari sebuah perguruan silat.

Baca juga: Pemotor Tewas Tertabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung

Pelaku yang melihat hal itu tidak terima dan membawa korban untuk dianiaya.

“Modusnya berawal dari rasa fanatisme terhadap perguruan pencak silat, dan tidak terima perguruan pencak silat lain menggunakan atributnya, berada di wilayah yang diklaim sebagai basis pelaku,” ujarnya, Kamis (12/1/23).

Polisi yang mendapatkan laporan ini langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya Polres Tulungagung mengidentifkasi tujuh pelaku penganiayaan.

Baca juga: Terlibat Penganiayaan di Ngujang dan Wajak, 10 Pesilat Tulungagung Diamankan

Dari tujuh pelaku itu, tiga di antaranya masih remaja atau bocil (bocah cilik). Untuk empat pelaku dewasa masing-masing berinisial DFP (22) warga Bago, DTPP (21) warga Kauman, RA (19) warga Kauman, dan AQ (21) warga Pakel.

\

Sementara tiga pelaku bocil masing-masing berinisial BS (17) warga Kauman, FA (17) wara Kutoanyar dan YA (17) warga Panggungrejo Tulungagung tidak ditahan, lantaran masih di bawah umur. Tapi kasus penganiayaan ini tetap dilanjutkan.

"Ada empat tersangka yang berusia dewasa dan tiga tersangka masih dibawa umur," tuturnya.

Baca juga: Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan jaket organisasi milik korban. Oknum pesilat tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 17o KUHP.

“Empat tersangka adalah laki-laki dewasa dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung sedangkan tiga pelaku anak-anak diwajibkan lapor dan kasus tetap dilanjutkan,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler