jatimnow.com - NIF (13), santri Pondok Pesantren Al-Berr di Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang terbakar saat diinterogasi santri senior, meninggal dalam perawatan di RSUD Sidoarjo.
Ia meninggal setelah total menjalani 20 hari perawatan medis, Kamis (19/1/2022). Suasana duka terlihat di rumah INF yang masuk di dalam gang sampai di jalan utama kampung.
Para warga tampak sibuk mempersiapkan peralatan prosesi pemandian jenazah INF. Bendera warna hijau penanda duka cita dipasang di atas portal yang menutup separuh jalan Dusun Kepulungan 2, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol.
Baca juga: Laskar Kamil Gelar Deklarasi Pemenangan Khofifah - Emil di Pasuruan
Farudin, Sekretaris Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, mengatakan jika INF meninggal di RS sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi.
"Almarhum meninggal sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi," jelas Farudin.
Sepengetahuan Farudin, saat menjalani perawatan medis, INF sempat mendapat tindakan operasi untuk memulihkan luka bakar 70 persen di tubuhnya.
"Sekitar Kamis (5/1/2023) kemarin, kami Pemdes Kepulungan menjenguk INF ke RS, mendapat kabar jika ia sudah masuk ruang operasi. Dan itu sudah sekitar dua kali," ucapnya.
Baca juga: BG Skin Beri Solusi Urai Masalah Sampah Plastik di Pasuruan
Fahrudin menambahkan jika saat ini jenazah masih berada di RSUD Sidoarjo, dan menunggu dilakukan visum.
"Ini saya dapat kabar pukul 09.00 WIB, Unit PPA Polres Pasuruan berangkat ke RSUD Sidoarjo. Perkiraan kami, jenazah almarhum datang sekitar pukul 11.00 WIB," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pasuruan menjelaskan pemicu santri senior berinisial MAM (16) di salah satu Ponpes di Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, tega menyiram bensin dan membakar juniornya berinisial INF (13), pada malam tahun baru (31/12/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, menerangkan jika dugaan pencurian menjadi motif di balik peristiwa pembakaran santri.
Baca juga: Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan Jatim, Ini Pesan Pj Bupati Pasuruan
"Pemicunya karena ada perselisihan, korban dituduh mencuri oleh pelaku," jelas AKP Farouk Ashadi Haiti, Senin (2/1/2022).
Terkait penanganan perkara pembakaran satri, Satreskrim Polres Pasuruan masih menetapkan MAM (16) sebagai pelaku tunggal.
"Saat ini masih pelaku tunggal," tandasnya.