jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/1/2023).
Kali ini, dua terdakwa dari sipil dan 17 saksi dihadirkan langsung dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua terdakwa itu adalah Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, yang bertugas saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya digelar 1 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim
Berdasarkan pantauan, kedua terdakwa terlihat mengenakan setelan kemeja batik dengan celana hitam.
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa sidang lanjutan ini sebenarnya akan menghadirkan 18 orang saksi. Namun, satu orang masih berhalangan hadir.
"17 saksi (yang datang saat ini). Awalnya 18 saksi, 6 saksi korban, 7 steward, 2 dari dispora Kabupaten Malang, dan 3 saksi polisi," ungkapnya.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Salurkan Rp6,4 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis Selama 2023
Meski demikian, seluruh saksi pelapor tersebut bakal menjalani pemeriksaan secara bertahap. Tahap pertama, ada 7 orang saksi yang dihadirkan untuk memberikan keteranganya.
"Pertama 7 saksi, saksi pelapor. Kami juga akan memberikan bukti. Bukti ini bisa kami tunjukan ke saksi," jelas JPU itu.