jatimnow.com - Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Alam Rimba Lestari berinisial AK dialaporkan ke Polda Jatim. Ia diduga menggelapkan dana sharing atau bagi hasil kerja sama kemitraan antara LMDH Alam Rimba Lestari dengan Perum Perhutani-KPH Kediri sebesar Rp459.115.933.
Pelaporan itu dilayangkan sejumlah anggota LMDH Alam Rimba Lestari, yang juga merupakan warga Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri pada Kamis (19/1/2023).
Dalam laporannya, mereka tak terima karena uang bagi hasil yang harusnya digunakan untuk operasional lembaga dan kesejahteraan anggota diduga digelapkan AK.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Bambang Wahyu Widodo, Kuasa Hukum para korban membenarkan adanya laporan tersebut. menurutnya, laporan itu sudah diterima pihak kepolisian.
"Laporan klien kami resmi diterima kemarin, dengan Nomor LP/B/51/1/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR," sebutnya, Jumat (20/1/2023).
Bambang mengatakan, saat melapor itu, pihaknya membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya akta perjanjian kerja sama antara LMDH dengan Perhutani, akte pendirian LMDH Alam Rimba Lestari, AD/ART, surat keterangan pencairan dana sharing dari KPH Perhutani Kabupaten Kediri ke rekening LMDH, bukti petunjuk video klarifikasi atau pemberitahuan dana sharing oleh staf KPH ke anggota LMDH Alam Rimba Lestari.
"Dugaan tindak pidana penggelapan dana bagi hasil yang dilakukan AK ini diduga dilakukan sejak tahun 2018-2021. Sehingga, bila ditotal, penggelapan yang diduga dilakukan AK ini mencapai Rp459.115.933," jelasnya.
Baca juga: Rakor Pengamanan Pilkada 2024 dengan Polda Jatim, Ini Pesan Pangdam Brawijaya
Sementara salah satu pelapor, yakni Kamsul yang juga anggota LMDH Alam Rimba Lestari mengungkapkan, sebelum resmi melayangkan laporan, ia dan anggota lainnya sudah meminta penjelasan terkait dana bagi hasil tersebut kepada pengurus LMDH, namun tak membuahkan hasil.
"Pertemuan dan mediasi yang kami lakukan tidak membuahkan hasil. Dengan sangat terpaksa, saya dan teman-teman LMDH Alam Rimba Lestari melaporkan dia (AK) ke Polda Jatim," tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi mengaku belum memonitor laporan tersebut.
"Kami cek dulu. Mohon waktu," katanya.
Baca juga: Polda Jatim Atensi Kasus Perundungan di SMA Gloria 2 Surabaya
Diketahui, kerja sama kemitraan antara LMDH Alam Rimba Lestari dengan Perum Perhutani-KPH Kediri sudah berlangsung lama, dengan jenis kerja sama penanaman kayu sengon.
Perhutani menyediakan bibit, kemudian ditanam dan dirawat oleh anggota LMDH. Setelah panen, 75 persen hasil untuk perhutani. Sementara 25 persen hasil untuk LMDH Alam Rimba Lestari. Dana bagi hasil 25 persen yang diterima LMDH kemudian dibagi ke anggota, setelah dikurangi untuk operasional lembaga.