jatimnow.com - Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am mengusulkan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk meninjau ulang rencana menaikkan tarif parkir tepi jalan umum (TJU).
"Kami telah mengajukan untuk ditinjau ulang. Tapi ternyata ditolak berkaitan tentang retribusi itu. Berarti secara regulasi, harus mengacu pada peraturan yang lama,” ucap Ghoni, sapaan akrabnya, Senin (23/1/2023).
Menurutnya, Dinas Perhubungan Surabaya telah memiliki parkir petak khusus, parkir progresif dan beberapa program parkir TJU.
Baca juga: Menteri ATR/BPN - PWNU Jatim Teken Kerja Sama Sertifikat Tanah Wakaf
Dari situ, ia mendorong Dishub Surabaya untuk membenahi manajemen parkir. Selain itu, pihaknya meminta Dishub Surabaya rajin turun ke lapangan guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain menjaring parkir liar, ia berharap agar Dishub Surabaya juga mampu memberi solusi atas problematika perkotaan. Salah satunya adalah pengelolaan parkir di tepi jalan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Surabaya.
Baca juga: BBJT Gelar Festival Teater Berbahasa Daerah, 20 SMA/SMA dan Sanggar Adu Akting
"Maka dari itu, saya berharap dishub jangan sampai melanggar aturan-aturan yang ada dan memperbaiki manajemen parkir TJU," pungkas dia.