jatimnow.com - Sepak terjang komplotan curanmor yang beraksi di Kota dan Kabupaten Madiun berakhir di tangan Satreksrim Polres Madiun Kota.
Komplotan itu terdiri atas tiga orang, yang masing-masing berinisial AMP (24), FWH (19), dan WFR (18).
“AMP dan WFR warga Kabupaten Madiun, sedangkan FWH warga Kota Madiun. Adapun WFR saat ini statusnya masih pelajar,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Bandit Curanmor Dibekuk di Sukolilo Surabaya, Polisi Beri Hadiah Timah Panas
Dia menjelaskan, bahwa komplotan ini cukup lihai. Mereka beraksi sudah satu bulan, terhitung mulai Desember 2022 hingga Januari 2023.
Total delapan TKP yang sudah menjadi sasarannya. Rinciannya adalah dua TKP berada di wilayah hukum Polres Madiun sedangkan sisanya di Polres Madiun Kota.
“Biasanya mereka melancarkan aksinya tengah malam, sekitar pukul 01.00 WIB. Satu waktu dilakukan pagi hari,” kata AKBP Suryono saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Ponorogo, Sekali Beraksi 2 Motor Disikat
Menurutnya, sebenarnya modus yang dilakukan adalah cara lama. Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu berkumpul di suatu tempat, untuk merencanakan pencurian dan melalkukan sirvei ke lokasi sasaran yang akan dituju.
“Setelah mengincati kendaraan yang tidak dikunci, motor didorong bersama teman-temannya menggunakan motor yang masih hidup. Tidak menggunakan kunci T atau kunci palsu. Rata rata diambil dan didorong bersama komplotannya," lanjutnya.
Dia menyebut, dari 11 TKP bisa diamankan empat motor barang bukti. Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli gerobak lalu dibuat usaha berjualan.
Baca juga: Maling Motor di Jember Dibekuk Polisi, Beraksi 22 Kali
“Mereka memasarkan melalui online. Harganya bervariasi dari Rp3 juta hingga Rp4 juta. Ketiga pelaku bukan residivis,” terangnya.
“Mereka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Ahmad Fauzani/jatimnow.com