jatimnow.com - Seorang pencari rumput, AW (32) warga Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan harus berurusan dengan polisi. Perbuatan cabul yang ia lakukan mengantarnya masuk bui.
Diterangkan Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto menyebutkan jika pelaku menyebarkan video asusila.
“Dia (pelaku) merekam sekaligus menyebarkan video porno wanita mandi,” katanya, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Mengenal Sosok Pj Wali Kota Malang dan Magetan yang Baru Dilantik
Terbongkarnya aksi asusila ini berawal dari viralnya video tersebut di media sosial maupun pesan berantai. Sementara korban yang ada di dalam video kemudian melaporkan ke polisi.
“Memang agak lama mengungkapnya. Karena akun yang digunakan menyebar video porno itu adalah akun palsu. Sudah tiga bulan baru bisa kami ungkap,” tambahnya.
Menurutnya, modus adalah korban saat mencari rumput kemudian mencari angin-angin kamar mandi. Selanjutnya pelaku merekam korban, kemudian menyebarkan di media sosial dengan akun palsu.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG di Jatim Minggu 14 April: Karesidenan Madiun Wajib Waspada
Rudi Hidajanto menambahkan saat penggerebekan, tidak hanya menemukan barang bukti berupa video porno yang menjadi barang bukti. Anggota polisi yang melakukan penggerebekan dikejutkan dengan banyaknya pakaian dalam wanita.
Pengakuan pelaku, pakaian dalam wanita dewasa itu didapatkan dengan cara mencuri di jemuran tetangganya.
“Mungkin dijadikan pemuas. Yang jelas pelaku tidak ada latar belakang sakit jiwa,” beber AKP Rudy saat dikonfirmasi.
Baca juga: 5 Lokasi Penukaran Uang di Magetan dan Pacitan, Tanpa Daftar Online!
Pelaku dijerat pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahmad Fauzy/jatimnow.com