jatimnow.com - Seorang guru perempuan berstatus P3K berinisal MSR (39), yang tepergok selingkuh dengan ST (50) kepala sekolah terancam mendapatkan sanksi skors dari Pemkab Tulungagung.
Guru yang juga bendahara di sekolah itu disanksi karena dianggap melakukan pelanggaran berat. Perselingkuhan itu terbongkar saat MSR dan ST check in di sebuah hotel. Namun ST meninggal dunia.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, saat ini MSR masih belum diberhentikan. Karena pihaknya masih melakukan kajian untuk pemberian sanksi. Untuk sementara oknum guru itu diberi sanksi adminitrasi berupa skorsing.
Baca juga: 1.065 Pasutri di Lamongan Bercerai Selama 2024, Dipicu Selingkuh hingga Judi
"Kami rasa, MSR akan diberikan sanksi administrasi dulu. Tapi tidak langsung diberhentikan begitu saja. Kami juga akan berikan pembinaan kepadanya," ujar Maryoto, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Oknum Kepsek dan Guru Berselingkuh di Sumenep Diajukan Pemberhentian Sementara
Maryoto meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung agar MSR diberhentikan sementara dari aktivitas mengajar. Karena perbuatan MSR merupakan pelanggaran berat.
"Sebagai sanksi, kami meminta MSR untuk tidak mengajar dulu. Hal ini bertujuan untuk menghindari persepsi masyarakat yang bermacam-macam," terang dia.
Baca juga: Oknum Kepsek di Sumenep Diduga Selingkuh dengan Guru, Suami Lapor Polisi
Disinggung apakah nantinya MSR akan diberhentikan sebagai guru, Maryoto mengaku potensi untuk pemberhentian itu ada. Namun pihaknya masih melakukan kajian hukum terlebih dahulu.
"Kita masih lakukan kajian terkait kasus ini. Potensi diberhentikan dari P3K tetap ada," pungkasnya.