jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Bangkalan bersama polsek jajaran meringkus 23 pelaku penyalahgunaan narkoba yang mayoritas laki-laki. Dari penangkapan itu, Polres Bangkalan mengamankan barang bukti seberat 71 gram narkoba jenis sabu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan jumlah tersangka dan barang bukti didapat sepanjang bulan Januari. ia menyebutkan jika mayoritas pelaku penyalahgunaan narkoba adalah pengedar.
"Untuk pelaku ada 23 orang yang kami amankan, 21 laki-laki, satu perempuan dan sanak anak di bawah umur," katanya, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Polresta Malang Kota Amankan Ganja 37 Kg, Tersangka Diringkus di Tulungagung
Ia menambahkan dari puluhan orang yang diringkus, 11 diantaranya pengguna. Sedangkan sebanyak 12 orang merupakan pengedar. Sedangkan untuk bandar, pihaknya masih belum mengamankan pelaku.
Baca juga: Polres Malang Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Lapas, Sita 2 Kg Ganja
Wiwit Ari menambahkan jika anggota Polres Bangkalan juga mengamankan 71,06 gram sabu dari seluruh tersangka. Selain itu, anggotanya juga mengamankan barang bukti jenis ganja seberat 2,48 gram.
"Dari jumlah BB sabu itu paling banyak kita dapatkan dari salah satu pelaku berinisial MM (34), warga Dusun Morkonah Desa Benangkah Kecamatan Burneh dengan barang bukti 48,89 gram yang dibeli pelaku menggunakan uang warisan tanah orang tuanya," imbuhnya.
Baca juga: Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir
Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Hal itu dilakukan untuk mengungkap jaringan dan mengamankan pelaku lain yang terlibat.
"Kita akan terus berantas penyalahgunaan narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa," pungkasnya.