jatimnow.com - Satreskoba Polresta Malang Kota menetapkan penyelundup Narkoba ke Lapas Kelas I Malang melalui sayur lodeh sebagai tersangka.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan tersangka berinisial DE (45) berjenis kelamin perempuan asal Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Tersangka terbukti sengaja menyelundupkan Narkoba yang disembunyikan di dalam sayur tempe lodeh. Beruntung petugas Lapas Kelas 1 Malang mampu membongkar penyelundupan ini dan melapor ke kami," ungkapnya, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Penumpang Bandara Juanda asal Trenggalek Selundupkan Sabu dan Ekstasi Lewat Dubur
Untuk barang bukti yang didapatkan petugas adalah satu klip kecil sabu seberat 1,55 gram, satu bungkus plastik kecil ganja seberat 1,25 gram, dan dua pil ineks.
“Kami juga mengamankan HP milik tersangka serta kresek putih berisi sayur tempe,” ungkapnya.
Baca juga: Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri
Menurutnya, tersangka tidak sendirian dalam melancarkan aksi menyelundupkan, dia bersama satu orang temannya berjenis kelamin laki-laki yang sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan terduga pelaku lainnya. Atas perbuatannya, ia diancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Sebelumnya, petugas Lapas Kelas I Malang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui makanan berjenis sayur tempe lodeh, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu
Petugas berhasil menggagalkannya setelah melalui proses pemeriksaan barang titipan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas.
Petugas menemukan hal tersebut setelah mencurigai adanya bungkusan paketan makanan. Setelah dibuka diketahui dalam sayur tempe lodeh terdapat narkoba jenis sabu, ganja, dan pil yang diselipkan.