jatimnow.com - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan asal Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung berinisial AK (24). Tersangka Mustakim (26), yang tak lain merupakan mantan kekasih korban telah tertangkap.
Penangkapan ini setelah pelaku sempat dinyatakan buron. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan cairan sperma pada saluran kemaluan korban. Tersangka mengaku menyetubuhi korban ketika sudah meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, persetubuhan ini dilakukan tersangka setelah korban meninggal.
Baca juga: Pemotor Tewas Tertabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung
Diketahui jika tersangka masuk melalui atap rumah, dan langsung menusuk korban bertubi-tubi menggunakan sebuah pedang. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan 10 luka tusuk pada tubuh korban.
"Tersangka juga sudah mengaku telah memperkosa korban ketika sudah dalam kondisi meninggal," ujarnya, Rabu (1/02/2023).
Pengakuan tersangka ini sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah korban. Berdasarkan hasil tersebut, polisi menemukan sisa sperma di saluran kemaluan korban.
Baca juga: Plengsengan Penahan Jalan di Tulungagung Ambrol, Baru Setahun Dibangun
Hasil autopsi juga menyebut penyebab kematian korban adalah salah satu luka tusuk yang mengenai organ vital korban.
"Meski begitu kami masih ingin memastikan apakah cairan sperma itu benar dari tersangka atau orang lain," tuturnya.
Sebelumnya, Mustakim ditangkap polisi pada 16 Januari 2023 lalu, di sebuah tempat penampungan barang bekas di Blitar. Tersangka juga mendapatkan timah panas karena sempat mencoba melarikan diri.
Baca juga: Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
Tersangka membunuh korban menggunakan senjata tajam, yang ditusukan pada tubuh korban. Aksi itu dilakukan tersangka, dengan dalih sakit hati, karena telah merendahkan ibu tersangka. Di sisi lain, tersangka juga cemburu, karena korban mengaku sempat hamil dengan laki-laki lain.